Workshop Penguatan Kapasitas TPCB (Tim Pembina Cluster Binaan)

Salam Sehat Untuk Kita Semua..

Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, maka Kementerian Kesehatan sejak tahun 2015 telah menetapkan akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai salah satu cara dalam memperbaiki tata kelola mutu pelayanan kesehatan secara bertahap dan berkesinambungan, bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020–2024, akreditasi FKTP  ditetapkan sebagai salah satu indikator strategis pembangunan di bidang kesehatan.

Hal tersebut tertuang di dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 14 menyatakan, “Pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka. Oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat.

Berdasarkan analisis tingkat kelulusan akreditasi diperoleh gambaran bahwa salah satu faktor utama penyebab Puskesmas lulus di tingkat dasar dan madya adalah penyusunan perencanaan Puskesmas yang belum berbasis pada hasil evaluasi kinerja. Hal ini dipicu oleh implementasi manajemen Puskesmas sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Pedoman Manajemen Puskesmas belum dilaksanakan secara optimal, yang pada gilirannya mempengaruhi implementasi perbaikan mutu secara berkesinambungan yang tidak berjalan secara konsisten.

Agar implementasi manajemen Puskesmas dapat dilaksanakan secara optimal dan implementasi perbaikan mutu yang berkesinambungan dapat terlaksana secara konsisten maka tentunya diperlukan Pembinaan dan Pengawasan oleh Dinas kesehatan Kota sebagai pemilik Puskesmas.yang mendelegasikan sebagian wewenang kepada Puskesmas. Pembinaan akan dilakukan secara terpadu ke Puskesmas Oleh Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) yang ditetapkan oleh kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang

Seluruh anggota TPCB yang dibentuk harus memiliki kemampuan kepemimpinan, manajerial dan teknis program sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu anggota TPCB harus memiliki kemampuan dasar tentang tugas pokok dan fungsi organisasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, antara lain:  Kebijakan nasional dan kebijakan pelaksanaannya di provinsi dan  kabupaten/kota, Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan, Pedoman Pembinaan Terpadu Puskesmas Oleh Dinas Kesehatan, Manajemen Puskesmas, Tata Kelola Mutu di Puskesmas, Standar Akreditasi Puskesmas, Analisis data dan informasi dan Teknik komunikasi dan pembinaan. 

Berdasarkan uraian diatas, perlu dilaksanakan Workshop Peningkatan Mutu bagi TPCB melalui Strategi Penguatan Kapasitas bagi TPCB demikian tutur dari Subkoordinator SDK dan Peningkatan Mutu - Ns. Mery Febriyeni, S.kep, M.kes, beliau juga mengatakan bahwa tujuan dari kehiatan workshop yang dilakukan ini meningkatkan Kapasitas bagi TPCB tentang:

a. Pengenalan peran, tugas dan fungsi antar bidang dan secretariat

b. Manajemen Puskesmas

b. Tata Kelola Mutu

c. Akreditasi Puskesmas

d. Pengolahan dan Analisa Data

e. Standar pelayanan  Minimal bidang kesehatan, 

f. Pengenalan program dan manajemen sumber daya

Materi tentang peningkatan kapsitas tersebut akan disampaikan dan dibahs bersama dengan nara sumber dari Dinas Kesehatan Provinsi dr.Rina Soviyanti, M.Kes.

"Diharapkan semua Tim TPCB dapat mengikuti kegiatan dengan fokus dan serius agar meningkatkan pemahaman materi workshop yang diberikan sebagai pengetahuan dalam memberikan pembinaan dan pengawasan ke Puskesmas" demikian kata yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Marlina Permata Sari, SKM, MKM selaku pejabat yang membuka persemian kegiatan workshop tersebut.